Papan Pencatatan Saham
Januari 14, 2026 • Info BEI Mekanisme Perdagangan Saham Papan Pemantauan Khusus Pasar Saham Saham Trading Board
Fungsi Papan Pencatatan Saham
Bagi Emiten
Perusahaan mencatatkan sahamnya di bursa (go public) dengan tujuan pendanaan, atau menjaring investor yang lebih luas untuk keperluan penambahan modal. Keberhasilannya ditentukan oleh seberapa menarik perusahaan tersebut di mata calon investor, seperti profil, image, produk, profitabilitas hingga prospek.
Tentunya investor akan menganalisa dan membandingkannya dengan emiten lain sebelum akhirnya menanamkan modalnya di situ. Dengan adanya pengelompokan saham ini, setidaknya perusahaan cukup "bersaing" dengan sesama emiten di kelasnya, alih-alih semua dari 800-an saham yang ada. BEI membuat papan pencatatan ini untuk menciptakan exposure bagi perusahaan-perusahaan yang berada di kelas bawah, agar mendapatkan perhatian yang serupa dengan kelas di atasnya.
Bagi Investor
Adanya pengelompokan di papan pencatatan saham, mempermudah investor dalam menganalisa, memahami karakteristik dan tingkat resiko suatu saham. Tentu lebih menarik bagi investor jika perusahaan sudah bersinar sebelum melantai di bursa. Namun tidak menutup kemungkinan ada investor yang justru tertarik dengan saham perusahaan yang tergolong Usaha Kecil Menengah (UKM) dan perusahaan rintisan.
Mayoritas saham blue chip dan LQ45 ada di Papan Utama. Tapi tidak sedikit saham di Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi yang memiliki prospek bisnis serta valuasi yang bagus namun jarang dilihat pasar.
Pembaruan Papan Pencatatan Suatu Saham
Posisi suatu emiten pada salah satu papan bisa mengalami perubahan. BEI secara teratur memantau dan menilai kondisi fundamental perusahaan, serta merilis pembaruan papan pencatatan yang sesuai dengan kelas emiten terkini.
Perpindahan papan pencatatan suatu emiten dapat memberikan sentimen positif maupun negatif terhadap sahamnya.
Emiten yang naik kelas ke papan utama dari sebelumnya di papan pengembangan, dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong harga sahamnya naik. Sebaliknya, saham yang turun kelas ke papan pencatatan yang lebih rendah akan terdampak sentimen negatif yang memungkinkan harga sahamnya melorot.
Jenis Papan Pencatatan Saham (Trading Board)
Berdasarkan kondisi dan fundamental perusahaan, papan pencatatan dengan urutan skala tertinggi adalah Papan Utama (Main Board), disusul Papan Pengembangan (Development Board), dan kemudian Papan Akselerasi (Acceleration Board).
Sementara 2 jenis papan pencatatan lainnya yaitu Papan Pemantauan Khusus (Watchlist) dan Papan Ekonomi Baru (New Economy) yang kelasnya setara dengan Papan Utama (Main Board).
Papan Utama (Main Board)
Papan Utama berisi perusahaan besar dengan kinerja keuangan yang baik, dengan resiko yang rendah dan potensi keuangan yang stabil. Perusahaan yang masuk dalam papan pencatatan utama dianggap sebagai pemain utama dalam sektor sahamnya.
Kriteria perusahaan di Papan Utama :
- Sudah beroperasi minimal 3 tahun,
- Mencetak laba usaha 1 tahun terakhir,
- Nilai aset bersih minimal Rp100 miliar,
- Jumlah pemegang saham lebih dari 1000 pihak,
- Harga saham perdana lebih besar dari Rp100,
- Jumlah saham yang ditawarkan ke publik minimal 300 juta lembar.
Papan Pengembangan (Development Board)
Papan Pengembangan terdiri dari perusahaan-perusahaan dalam fase pertumbuhan dan memiliki prospek pengembangan kedepannya. Tingkat resiko lebih tinggi karena bisa saja pada saat tercatat perusahaan belum mencetak laba, atau boleh rugi, namun diproyeksikan pada proyeksi tahun kedua perusahaan harus mendapatkan laba usaha dan laba bersih.
Kriteria perusahaan di Papan Pengembangan :
- Sudah beroperasi minimal 1 tahun,
- Boleh rugi, dengan syarat proyeksi di tahun ke-2 hingga ke-6 harus mencetak laba usaha dan laba bersih,
- Ukuran keuangan :
- Nilai aset bersih minimal Rp5 miliar, atau
- Laba usaha minimal Rp1 miliar dan nilai kapitalisasi saham minimal Rp100 miliar, atau
- Pendapatan usaha minimal Rp40 miliar dan nilai kapitalisasi saham minimal Rp200 miliar,
- Jumlah pemegang saham lebih dari 500 pihak,
- Harga saham perdana lebih besar dari Rp100,
- Jumlah saham yang ditawarkan ke publik minimal 150 juta lembar.
Papan Akselerasi (Acceleration Board)
Papan Akselerasi disediakan oleh BEI untuk perusahaan-perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah. Perusahaan dengan aset skala kecil adalah yang memiliki aset tidak lebih dari Rp 50 miliar, sedangkan perusahaan skala menengah memiliki aset lebih dari Rp 50 miliar sampai dengan Rp 250 miliar.
BEI memberi peluang besar bagi UKM untuk ikut melantai di bursa dan meramaikan pasar modal dengan memberi lebih banyak pilihan saham bagi investor ritel. Melalui papan akselerasi ini, pembagian kelas emiten menjadi lebih jelas.
Kriteria perusahaan di Papan Akselerasi :
- Tidak ada minimal lamanya beroperasi, bahkan perusahaan baru didirikan pun diizinkan,
- Boleh rugi, dengan syarat proyeksi maksimal tahun ke-6 harus mencetak laba usaha,
- Tidak ada minimal nilai aset bersih,
- Jumlah pemegang saham lebih dari 300 pihak,
- Harga saham perdana lebih besar dari Rp50,
- Jumlah saham yang ditawarkan ke publik minimal 20% dari nilai ekuitasnya.
Selain berisi perusahaan dengan kualifikasi UKM, papan akselerasi juga menampung emiten yang dalam perjalanannya mengalami kerugian serta tidak memenuhi kriteria kelas di atasnya.
Papan Ekonomi Baru (New Economy)
BEI menyediakan papan pencatatan saham khusus untuk perusahaan yang berbasis teknologi, disebut Papan Ekonomi Baru. Hal ini merupakan upaya BEI dalam mendorong perkembangan perusahaan yang memanfaatkan teknologi dan ekonomi digital, sekaligus sebagai sarana branding bagi perusahaan tercatat, serta menyediakan segmentasi sebagai sarana strategi investasi bagi Investor.
Papan Ekonomi Baru merupakan papan pencatatan yang setara dengan Papan Utama. Perusahaan yang tercatat di Papan Ekonomi Baru wajib memenuhi ketentuan tercatat di Papan Utama dan memiliki karakteristik khusus yang ditentukan oleh Bursa.
Kriteria perusahaan di Papan Ekonomi Baru :
- Memenuhi seluruh kriteria Papan Utama,
- Memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi,
- Menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial,
- Masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh Bursa.
- Autonomous technology and industrial (teknologi dan industri otonom);
- Genomic and/or biomedicine (genom dan/atau biomedis);
- Fintech (teknologi keuangan);
- Next generation internet (5G) (generasi internet berikutnya (5G));
- Cloud computing & big data;
- Cyber security (keamanan cyber);
- Future cars (mobil masa depan);
- Video gaming (permainan video); dan
- Bidang usaha lain yang ditetapkan oleh Bursa.
Mekanisme dan parameter perdagangan saham yang tercatat di Papan Ekonomi Baru sama dengan perdagangan saham pada umumnya. Selain melalui listing type, saham yang tercatat di Papan Ekonomi Baru dapat diidentifikasi melalui notasi khusus yang tersemat di belakang kode saham perusahaan tersebut. Terdapat 2 notasi khusus untuk saham Papan Ekonomi Baru, yaitu :
- Notasi khusus “K” yang berarti perusahaan menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Ekonomi Baru,
- Notasi khusus “I” yang berarti perusahaan tidak menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.
Skema SHSM atau Saham Dengan Hak Suara Multipel itu sendiri menyatakan bahwa setiap lembar SHSM memiliki lebih dari 1 hak suara untuk pemegang saham yang memenuhi persyaratan. Hal ini berbeda dengan saham biasa yang setiap lembarnya hanya memiliki 1 hak suara.
Papan Pemantauan Khusus (Watchlist)
Berbeda dengan papan pencatatan sebelumnya, saham-saham yang berada di Papan Pemantauan Khusus tidak tercatat sejak awal. Saham-saham ini berasal dari papan pencatatan lain, yang oleh karena perubahan kondisi perusahaan, ketidaksesuaian dengan segmentasi papan pencatatannya, serta adanya saham yang tidak likuid, mendorong BEI untuk memindahkannya ke Papan Pemantauan Khusus.
BEI menghadirkan Papan Pemantauan Khusus untuk meningkatkan perlindungan investor, meningkatkan transparansi mengenai kondisi emiten dan meredam pembentukan harga saham yang kurang wajar. Manfaatnya bagi emiten diantaranya meningkatkan likuiditas saham, sarana dalam memperhatikan kinerja perusahaan, dan memberikan waktu yang memadai untuk memperbaiki kinerja sebelum sahamnya terkena suspensi.
Kriteria yang menyebabkan emiten masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus :
- Harga rata-rata saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp51,
- Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer),
- Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya,
- Untuk perusahaan yang :
- Bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, atau
- Merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business),
- Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir,
- Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di bursa sesuai ketentuan BEI,
- Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction,
- Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dimohonkan pailit, atau pembatalan perdamaian,
- Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU, dimohonkan pailit, atau pembatalan perdamaian,
- Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan, dan/atau
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.
Kehadiran papan pemantauan khusus ini diharapkan dapat meningkatkan literasi investor, khususnya terkait pergerakan harga saham. Investor perlu menerapkan prinsip-prinsip investasi yang bijak, serta tidak hanya mengandalkan spekulasi semata. Dengan demikian, investor tidak akan terjebak ke dalam saham-saham yang tidak memiliki fundamental yang positif. [bern]
Papan Pencatatan Saham
Harga
Subtotal
Belum termasuk ongkos kirim.